Salah satu elemen utama dalam kegiatan perekonomian keluarga adalah pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan pribadi dan keluarga dalam Islam sendiri bisa disebut dengan Sakinah Finance. Pengelolaan keuangan keluarga sangat penting bagi kesejahteraan setiap individu dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari. Inti dari pengelolaan keuangan Islami adalah pengelolaan dengan menentukan skala prioritas dan anggaran belanja rumah tangga. Ajaran Islam mendesak muslim untuk mengelola keuangan sesuai dengan ajaran Allah untuk memastikan kesuksesan dalam hidup. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Adapun UUD yang mengatur UMKM adalah Undang – Undang No 20 Tahun 2008 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembang usaha dengan cara memberikan intensif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Pelaku UMKM di daerah Jaten belum banyak yang paham arti penting pemisahan keuangan usaha dengan keuangan keluarga sehingga kegiatan PKM ini diharapkan menjadi solusi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan tersebut. Tim pengabdian kepada masyarakat tertarik untuk membuat kegiatan pengabdian dengan judul “ Pendampingan Pengelolaan Keuangan Keluarga Islami bagi Ibu Rumah Tangga Pelaku UMKM di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar “ Kata kunci : UMKM, Keuangan keluarga islam, Keuangan Usaha
CITATION STYLE
Nurdyastuti, T., Sari, C. T., & Imron P, L. A. (2019). PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA ISLAMI BAGI IBU RUMAH TANGGA PELAKU UMKM DI KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGANYAR. WASANA NYATA, 3(1), 43–47. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i1.462
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.