MARKETING ISLAM DI DASARKAN PADA HUKUM ISLAM

  • Jum’ai A
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Melihat perkembangan yang semakin canggih seperti saat ini, generasi Ztidak lepas dari dunia teknologi, baik dunia ekonomi maupun bisnis yangberkembang seiring dengan itu, diperlukan ilmu agama untuk menjaga batas-batasyang sesuai dengan syariat Islam. Pasar Islam adalah pasar emosional, sedangkanpasar konvensional adalah pasar rasional. Dengan demikian, masyarakat akantertarik untuk berbisnis di pasar syariah karena alasan agama yang lebih bersifatemosional, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sebagaipangsa pasar yang besar.Pemasaran dalam Islam merupakan salah satu bentuk muamalah yangdibenarkan dalam Islam, selama proses transaksinya dilindungi dari hal-hal yangdilarang oleh ketentuan syariah. Muhammadiyah membantu warganya yangmemiliki kemauan dan komitmen untuk berbisnis, melalui upaya AngkringanMuhammadiyah memberikan bantuan gerobak dan juga bantuan usaha berupasembako dalam usaha angkringan, bantuan ini tidak diperlukan untukmenggantikan harga gerobak atau uang material.Anggota terdaftar yang telah mendapat bantuan akan diajar dan dibimbinguntuk mengembangkan bisnisnya. Setiap anggota perlahan-lahan akanmengeluarkan sedekahnya untuk dibagikan kepada anggota lainnya. Cara ini dapatmembangun ekonomi Islam dan kerukunan dalam masyarakat. Terbentuknyaharmoni ini akan menciptakan rasa persaudaraan yang kuat dan kesatuan yang utuhkarena adanya rasa kebersamaan dan ikatan yang kuat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jum’ai, A. M. (2021). MARKETING ISLAM DI DASARKAN PADA HUKUM ISLAM. Value Added : Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 16(1). https://doi.org/10.26714/vameb.v16i1.7250

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free