Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan

  • Rokfa A
  • Hariyani I
  • Prihatin AN D
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

BUMN Persero sebagai badan hukum yang didirikan oleh negara untuk dapat mengelola potensi kekayaan alam dan cabang-cabang usaha strategis yang tidak dikuasai oleh pihak swasta dengan tujuan utama mengejar keuntungan dalam hal modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN masih dianggap sebagai kekayaan negara, sehingga menyebabkan kerancuan mengenai konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero apabila dalam kegiatan usahanya mengalami permasalahan hingga dititik tidak dapat melunasi hutang-hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang menimbulkan  pelaksanaan sita  umum sebagai akibat terjadinya kepailitan dan menimbulkan konflik norma pada Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rokfa, A. A., Hariyani, I., & Prihatin AN, D. (2020). Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 1(1), 35. https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18229

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free