Analisis Hak Atas Tanah Sebagai Sarana Dalam Penanaman Modal

  • Arnanda Marpaung T
  • Batubara M
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah untuk memahami peran insentif dalam pelaksanaan layanan, khususnya layanan yang penting dalam konteks investasi. Dalam hal ini, ditegaskan bahwa peraturan yang jelas yang belum tercakup dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini harus ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan fasilitas dan penjaminan penanaman modal. Pelayanan terkait hak atas tanah bagi investor diatur oleh UU Penanaman Modal dan UU Pokok Agraria. Penelitian normatif yang menggunakan perspektif hukum dan konseptual merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Pemahaman terhadap ide-ide hak atas tanah sangatlah penting, terutama yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, karena hal-hal tersebut mencakup berbagai peraturan yang diamanatkan secara hukum. Karena penulis berfokus pada hubungan antara peraturan hukum yang relevan dengan hukum hukum yang terkait dengan sarana investasi, maka penelitian analisis doktrinal adalah jenis penelitian yang diterapkan. Pendekatan masalah terdiri dari dua pendekatan utama: pendekatan perundang-undangan yang mencermati seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum, dan pendekatan konseptual yang mengacu pada doktrin dan sudut pandang ilmu hukum untuk mengidentifikasi gagasan dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arnanda Marpaung, T., & Batubara, M. (2024). Analisis Hak Atas Tanah Sebagai Sarana Dalam Penanaman Modal. Jurnal Minfo Polgan, 12(2), 2783–2792. https://doi.org/10.33395/jmp.v12i2.13390

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free