Abstract
Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu, pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan di luar ruang lingkup pekerjaan yang seharunya atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi dapat menimbulkan sautu konflik kepentingan dalam Pemerintahan serta kerugian-kerugian yang ditujukan ke negara. Seperti membuat kerugian yang berdampak kepada keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dibuat secara sengaja. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi larangan untuk melampaui batasan wewenang, larangan bertindak demi kepentingan pribadi maupun kerabat dekat, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang di luar kapasitasnya. Dalam hal ini Pejabat Pemerintah yang seharusnya melaksanakan fungsi dari Pemerintahan itu sendiri apabila menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat menimbulkan kerugian bagi negara.Tujuan dilakukannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui lebih jelas sejauh apa tugas dan wewenang dari Pejabat Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif).
Cite
CITATION STYLE
Nur Ainun Azizah, T. (2021). Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11), 2062–2068. https://doi.org/10.36418/jist.v2i11.270
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.