Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran penting Dewan syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni sebagai Lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan berbagai bentuk produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam transaksi murabahah telah menjadi kelaziman apabila sebuah Bank membeli suatu barang tunai, maka pihak penjual atau supplier memberikan potongan harga atau diskon. DSN MUI mengeluarkan Fatwa DSN MUI Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang pemberian diskon dalam pembiayaan murabahah untuk mendapatkan kejelasan apakah diskon ini hak nasabah atau milik LKS. Sehingga yang menjadi tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian diskon dan kesesuaian praktik pemberian diskon di Bank Syariah Indonesia KCP Indramayu Jatibarang dengan fatwa DSN MUI Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini, Produk Pembiayaan yang menggunakan akad Murabahah yang terdapat pada Bank Syariah Indonesia KCP Indramayu Jatibarang yakni, BSI OTO yang bekerja sama dengan MUF kemudian dalam Praktik Pemberian diskon dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Indramayu Jatibarang kurang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000.
CITATION STYLE
Juwitaningrum, U. K., Ali, M., & Nurlaeliyah, N. (2023). ANALISIS PRAKTIK PEMBERIAN DISKON DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP INDRAMAYU JATIBARANG BERDASARKAN FATWA DSN MUI NO: 16/DSN-MUI/IX/2000. JSEF: Journal of Sharia Economics and Finance, 2(2), 88–94. https://doi.org/10.31943/jsef.v2i2.30
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.