Abstract
Sebagaimana diketahui Pasar Modal adalah pasar tempat diperjualbelikannya efek-efek atau saham-saham bagi perusahaan yang go publik. Di Indonesia, mekanisme jual beli di Pasar Modal diatur dengan ketentuan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan Badan PengawasPasar Modal (Bapepam). Bagi perusahaan dalam rangka menjual emisinya ke pasar modal,perusahaan tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan baik dari segi administratif ekonomi, maupun aspek hukum. Sering kali dijumpai persoalan- persoalan hukum berkaitan dengan perusahaan yang go publik tadi.
Cite
CITATION STYLE
Radjagukguk, E. (1992). Mekanisme Pasar Modal dan Persoalan-Persoalan Hukum yang Timbul. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(2), 109. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no2.369
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.