IMAM PEREMPUAN DALAM TIMBANGAN HADIS

  • Ardiansyah A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan shalat berjamaah telah dilaksanakan sejak zaman nabi Muhammad saw. Sejak itu pula imam shalat berjamaah dipimpim oleh seorang imam lelaki dengan ketentuan syarat sah untuk menjadi imam. Terdapat polemik tentang adanya pandangan tentang kedudukan Imam perempuan jika bersamaan dengan makmum lak-laki berawal dari apa yang dilakukan oleh seorang Profesor wanita di Amerika yang menjadi imam bagi jamaah laki-laki. Artikel ini mengkaji tentang imam perempuan dalam perspektif hadis Rasulullah saw dan menyimpulkan bahwa pelaksanaan shalat jamaah yang dilakukan imam perempuan tidak syah jika terdapat makmum laki-laki yang dewasa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardiansyah, A. (2023). IMAM PEREMPUAN DALAM TIMBANGAN HADIS. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(01). https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i01.15755

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free