Aspek Hukum Penggunaan Ultrasonografi (USG) oleh Bidan dalam Praktik Kebidanan di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur

  • Rani D
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The use of Ultrasound (USG) by midwives in midwifery practice in Indonesia has become an important issue in relation to legal aspects, especially due to the absence of clear regulations governing the authority of midwives in using this technology. This study aims to review the literature on regulations, authority, and potential legal risks associated with the use of USG by midwives. The research method employed is a normative legal approach with an analysis of relevant secondary literature. The results of the study indicate that although midwives play a crucial role in maternal and child health management, the use of USG by midwives is not yet clearly regulated in the current legislation. This creates a regulatory gap that could potentially lead to legal risks for midwives. The study suggests the need for strengthening regulations, training, and clear national certification to ensure that midwives can use USG safely and in accordance with applicable legal standards in Indonesia. Keywords: ultrasound, midwife, legal aspects, regulationsPenggunaan Ultrasonografi (USG) oleh bidan dalam praktik kebidanan di Indonesia menjadi isu penting terkait dengan aspek hukum, terutama karena belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur kewenangan bidan dalam penggunaan teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji literatur mengenai regulasi, kewenangan, dan potensi risiko hukum yang terkait dengan penggunaan USG oleh bidan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bidan berperan penting dalam manajemen kesehatan ibu dan anak, penggunaan USG oleh bidan hal ini belum diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dengan begitu menciptakan celah regulasi yang berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi bidan. Penelitian ini menyarankan adanya penguatan regulasi, pelatihan, dan sertifikasi nasional yang jelas untuk memastikan bahwa bidan dapat menggunakan USG secara aman dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia. Kata kunci: USG, bidan, aspek hukum, regulasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Rani, D. M. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Ultrasonografi (USG) oleh Bidan dalam Praktik Kebidanan di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur. MEDIKA TRADA, 5(1), 41–45. https://doi.org/10.59485/jtemp.v5i1.66

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free