Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Tengger

  • Warisle D
  • Sekarmadji A
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional yang dimilikinya. Pada tahun 2015, masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadisari, kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo menerima sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat hukum adat Tengger terkait dengan melindungi tanah yang diimilikinya dengan tidak menjualnya kepada pihak luar. Berdasarkan Peraturan Desa Ngadisari Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Pengaturan Tanah di Desa Ngadisari tanah di desa Ngadisari tidak boleh dijual atau disewakan kepada pihak luar atau antar warga tanpa rekomendasi Kepala Desa dan Ketua Adat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepastian hukum dari sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Tengger. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan studi kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu bahwa sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal tersebut sesuai dengan aturan hukum pertanahan nasional sehingga memiliki keberlakuan yang sama sebagaimana sertipikat hak milik pada umumnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Warisle, D. R., & Sekarmadji, A. (2019). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Tengger. Jurist-Diction, 2(6), 2061. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15943

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free