Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm

  • Wahyono A
  • Saefullah S
  • Adham A
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Isbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penolakan permohonan Isbat Nikah. Permasalahan ini berhubungan dengan prosedur pengajuan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama serta alasan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan pengumpulan data kualitatif berdasarkan studi kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/202/PA.Mkm. Hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama melibatkan tahapan: pengajuan permohonan, penerimaan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, kesimpulan, dan keputusan hakim. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan Isbat Nikah adalah karena wali yang menikahkan pemohon bukan ayah kandung, melainkan seorang imam masjid, dan ayah kandung pemohon tidak memberikan kuasa kepada imam tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penolakan permohonan Isbat Nikah dapat menimbulkan akibat hukum terhadap perkawinan, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status hukum anak yang tidak jelas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyono, A. A. P., Saefullah, S., & Adham, A. (2025). Permohonan Isbat Nikah dalam Perkawinan Siri yang Ditolak oleh Pengadilan Agama: Studi Kasus pada Putusan Nomor 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Begawan Abioso, 16(1), 23–31. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1186

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free