Sosialisasi Ijarah dalam Hukum Islam

  • Saprida S
  • Umari Z
  • Umari Z
N/ACitations
Citations of this article
776Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, aplikasi akad ijarah pada lembaga keuangan syariah dan berakhirnya akad ijarah. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang jual beli online dalam tinjauan hukum Islam kepada Ibu-ibu pengajian di Masjid Al-Muchtar Gotong Royong IV Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sako Palembang, dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami ijarah menurut hukum Islam dan dengan adanya sosialisasi ini peserta bisa melaksanakan pelaksanaan ijarah yang benar berdasarkan hukum Islam sehingga akan memperbaiki perekonomian seluruh masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saprida, S., Umari, Z. F., & Umari, Z. F. (2023). Sosialisasi Ijarah dalam Hukum Islam. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 3(2), 283–290. https://doi.org/10.36908/akm.v3i2.647

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free