Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara

  • Dwi Runjani Juwita
  • Roisul Malik
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak : Perceraian atau disebut juga dengan talak. Perceraian atau sering disebut talak dalam Islam, adalah berakhirnya hubungan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita menurut aturan Islam dan perceraian adalah  terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena sebab-sebab hukum, tata cara hukum tertentu, dan akibat hukum tertentu, yang  dinyatakan secara tegas di muka sidang pengadilan menurut negara. Perceraian diperbolehkan dalam islam, namun tidak disukai oleh Allah SWT. Perceraian banyak terjadi pada masyarakat untuk saat ini dan meskipun perceraian dibenci oleh Allah dalam Islam tetapi masih banyak masyarakat yang memilih untuk bercerai. Kata Kunci : Perceraian, Agama, Negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Dwi Runjani Juwita, & Roisul Malik. (2024). Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 12(2), 49–60. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v12i2.5865

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free