Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan

  • Dharma I
N/ACitations
Citations of this article
164Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abortus Provocatus menjadi persoalan hukum yang selalu menimbulkan pro dan kontra. Kelompok pro pada dasarnya tidak secara langsung mendukung aborsi namun lebih menekankan pada pentingnya melindungi hak-hak reproduksi yang dimiliki oleh perempuan dan jaminan kehidupan masa depan anak. Kelompok kontra dengan menekankan hak hidup yang dimiliki oleh janin sebagai manusia yang berhak hidup. Data menunjukkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya adalah hamil akibat perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis legalitas abortus provokatus akibat perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menempatkan hukum sebagai norma dengan peraturan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Keabsahan Abortus Provocatus akibat perkosaan dapat dilakukan, yaitu pada Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dharma, I. B. W. (2022). Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan. KERTHA WICAKSANA, 16(1), 45–50. https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.45-50

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free