Abstract
Kohabitasi (kumpul kebo) merupakan perbuatan yang melanggar secara yuridis dan norma-norma sosial hukum pidana yang dijalankan di Negara Indonesia. Penelitian disusun untuk mengetahui aturan hukum bagi pelaku kohabitasi dan perbandingan kohabitasi Menurut KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Darurat 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik pendekatan terhadap undang-undang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa di dalam pengaturan tidak dijumpai kebijakan formulasi eksplisit tentang kohabitasi dalam KUHP/WvS. Pengaturan hukum terhadap pelaku kohabitasi tertuang pada Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetapi belum diberlakukan. Sehingga pengaturan hukum bagi pelaku kohabitasi menggunakan Yurisprudensi, akan tetapi hanya daerah tertentu saja yang menggunakannya. Kata Kunci : Pengaturan; Akibat Hukum; Kohabitasi.
Cite
CITATION STYLE
Sholikah, A., Hidayati, R., Parmono, B., Muhibbin, M., & Ilmania, N. F. (2023). Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo). JUSTISI, 10(1), 174–188. https://doi.org/10.33506/js.v10i1.3009
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.