Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo)

  • Sholikah A
  • Hidayati R
  • Parmono B
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
107Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kohabitasi (kumpul kebo) merupakan perbuatan yang melanggar secara yuridis dan norma-norma sosial hukum pidana yang dijalankan di Negara Indonesia. Penelitian disusun untuk mengetahui aturan hukum bagi pelaku kohabitasi dan perbandingan kohabitasi Menurut KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Darurat 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik pendekatan terhadap undang-undang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa di dalam pengaturan tidak dijumpai kebijakan formulasi eksplisit tentang kohabitasi dalam KUHP/WvS. Pengaturan hukum terhadap pelaku kohabitasi tertuang pada Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetapi belum diberlakukan. Sehingga pengaturan hukum bagi pelaku kohabitasi menggunakan Yurisprudensi, akan tetapi hanya daerah tertentu saja yang menggunakannya. Kata Kunci : Pengaturan; Akibat Hukum; Kohabitasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sholikah, A., Hidayati, R., Parmono, B., Muhibbin, M., & Ilmania, N. F. (2023). Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo). JUSTISI, 10(1), 174–188. https://doi.org/10.33506/js.v10i1.3009

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free