Abstract
Kekuasaan Kehakiman yang berdiri sendiri muncul sebagai reaksi total terhadap kekuasaan absolut dari raja-raja di abad pertengahan di Eropa Barat terutama sejak munculnya Negara Hukum Formil atau Negara Jaga Malam. Perkembangan menghendaki perobahan dari Negara Hukum Formil menjadi Negara Kesejahteraan (Welfare State) di mana pengaruh dari Eksekutif meliputi sampai pada seluruh bentuk kehidupan masyarakat, sehingga tidak dapat dihindari dalam teori dan praktek bahwa Eksekutif sangat dominan pengaruhnya terhadap legislatif
Cite
CITATION STYLE
Saragih, B. R. (1977). MASALAH KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 422. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.733
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.