Seiring perkembangan zaman dengan berbagai perubahannya, kajian keislamanpun mengalami perkembangan yang tidak kalah pesat, maka semakin kompleks aturan-aturan yang belum pernah dibahas dalam literatur fiqih klasik, salah satunya adalah masalah zakat perusahaan, sehingga muncul perdebatan dikalangan ulama apakah perusahaan dikenakan kewajiban membayar zakat atau tidak. Islam adalah agama yang memandang betapa pentingnya keadilan demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera juga menghendaki agar manusia hidup dalam keadaan yang baik, bersenang-senang dengan kehidupan yang leluasa, hidup dengan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi, mereka memakan rizki baik yang datang dari atas maupun yang tumbuh dari bawah, merasakan kebahagiaan karena terpenuhinya kebutuhan hidup, Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 terdapat pembahasan mengenai masalah zakat, menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah i’tibariyyah ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang saham. Zakat perusahaan juga telah tertera dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, perhitungan zakat perusahaan di Baznas Kabupaten Serang, Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan.
CITATION STYLE
Asep, A., & Mulyana, A. (2021). Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 22(1), 111–124. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i1.4879
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.