Perselisihan hubungan industrial adalah suatu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau juga gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja dan antar serikat kerja / serikat buruh. Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara yang terjadi antara pekerja yaitu Roy Sahata dengan PT.taruna kusuma merupakan perselisihan hak yang membuat Roy Sahata mengajukan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial jakarta pusat, dimana seharusnya penggugat selaku karyawan dari tergugat ini mengajukan gugatan ke pengadilan yang sudah diatur dan tertera dalam peraturan perusahaan yakni di pengadilan semarang, akan tetapi pengadilan hubungan industrial jakarta pusat memutus bahwa pengadilan industrial jakarta pusat lah yang berwenang dan memeriksa perselisihan yang terjadi.
CITATION STYLE
Rofi, L. R., & Yurikosari, A. (2022). ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMPETENSI RELATIF PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT COMPETENCY ANALYSIS OF CENTRAL JAKARTA INDUSTRIAL RELATIONS COURTS. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 287–294. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13602
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.