Pembagian Tanggung Jawab Hutang Suami-Istri Perspektif Teori Gender

  • Moh. Nurarrouf
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian tanggung jawab hutang suami-istri yang belum lunas dalam angsurannya dilembaga keuangan Perbankan. Yaitu perspektif teori gender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis, pendekatan penelitian dengan menggukan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan kasus (case aprroach).Berdasarkan KompilasiHukumIslam pasal97dinyatakan bahwa : Janda atau duda cerai hidup masing­masing berhak seperdua darihartabersama sepanjang tidak ditentukan yang lain dalam perjanjianperkawinan”.dan kompilasi hukum Islam pasal 85-97 mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama. Sedangkan menurut perspektif teori gender bahwa sangat mendukung konsep kestataan gender sebagaimana apa yang telah dijelaskan oleh oleh Qasim Amin menekankan bahwa hak dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam teks suci adalah sama. Kestaraan dan keadilan gender dalam keluarga merupakan kondisi dinamis, dimana suami istri dan anggota keluarga lainnya sama-sama memilki hak, tanggung jawab, peran dan kesempatan yang didasari oleh rasa saling menjaga perasaan, salingmenerima, saling melindungi dalam kehidupan berkeluarga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Moh. Nurarrouf. (2021). Pembagian Tanggung Jawab Hutang Suami-Istri Perspektif Teori Gender. Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 48–58. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i1.407

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free