Abstract
Seseorang yang sudah dewasa dapat ditaruh dibawah pengampuan apabila berada dalam keadaan dungu, sakit otak, mata gelap dan boros. Dalam hal demikian, maka orang yang ditaruh dibawah pengampuan memerlukan seorang pengampu untuk dapat bertindak mewakilinya dihadapan hukum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tatacara peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang yang ditaruh dibawah pengampuan dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh orang yang ditaruh dibawah pengampuan terhadap adanya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh pihak pengampu tanpa sepengetahuannya? Tipe penelitian ini adalah normatif, sifat penelitiannya deskriptif, menggunakan data sekunder, analisis data secara kualitatif dan penarikan kesimpulannya menggunakan metode deduktif. Kesimpulannya untuk mengalihkan tanah dan/atau bangunan milik orang yang ditaruh dibawah pengampuan harus ada penetapan pengampuan dan penetapan izin peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Pengadilan Negeri dan proses peralihannya harus dilakukan dihadapan PPAT yang berwenang. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan orang yang ditaruh dibawah pengampuan adalah mengajukan upaya pembatalan terhadap penetapan pengampuan kepada Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan pembatalan akta-akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah dibuat kepada Pengadilan Negeri serta mengajukan pembatalan sertipikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Cite
CITATION STYLE
Keumala, D., & Setiyono, S. (2023). PROBLEMATIKA HUKUM PENGAMPUAN DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Jurnal Hukum Nawasena Agraria, 1(1), 12–24. https://doi.org/10.25105/jhna.v1i1.16586
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.