Kesiapan Sistem Hukum Indonesia Dalam Transformasi Masyarakat Dari 4.0 Menuju 5.0

  • Niru Anita Sinaga
  • Atmoko D
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum    dan    masyarakat    merupakan    dua    hal    yang berhubungan secara erat, sebagai mana Cicero mengatakan, “Ubi Societas Ibi Ius” artinya, dimana ada masyarakat maka di situ ada hukum. Peranan hukum dalam transformasi masyarakat dari 4.0 menuju 5.0 sangat penting. Kesiapan sistem hukum: Struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture) sangat penting. Transformasi diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang tertib, sederhana dan responsif. Dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi tanpa menanggalkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Bertumpu pada etika universal yang terkandung pada Pancasila dan UUD 1945. Dilakukan dengan langkah-langkah strategis mencakup: Legislasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan budaya hukum sehingga tujuan berbangsa dan bernegara dalam transformasi skala nasional, regional dan global dapat terlaksana. Sistem hukum harus bisa mengejar perkembangan teknologi sehingga penerapan hukum yang ideal dan dikehendaki dapat terwujud. Penelitian ini membahas: Bagaimana kesiapan sistem hukum Indonesia dalam transformasi masyarakat dari 4.0 menuju 5.0? dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif).

Cite

CITATION STYLE

APA

Niru Anita Sinaga, & Atmoko, D. (2023). Kesiapan Sistem Hukum Indonesia Dalam Transformasi Masyarakat Dari 4.0 Menuju 5.0. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 119–126. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2111

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free