Abstract
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau Field Research Kualitatif . Penelitian yang didapat dari sumber data primer dan Perundang-undangan,Pendekatan yang digunakan dalam peneliatian ini adalah pendekatan syar’i yuridis dan juga empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dudduk perkara dalam putusan ini, yaitu, terbukti secara sah dan meykinkan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1, dengan dampak istri kedua tidak mendapatkan nafkah dari terdakwa tetapi anak dari hasil perkawinan tersebut tetap mendapatkan nafkah karen merupakan kewajiban terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam Hukum Islam sebuah perkawinan dapat dilakukan selama memenuhi syarat dan rukun yang telah dijelaskan, tanpa adanya pencatatan oleh Negara, sedangkan dalam putusan No.17-K PM.III-16/AD/I/2020 dan pada proses persidangan terlihat adanya saksi-saksi yang merupakan wali ataupun saksi dalam proses ijab qabul tetapi dalam hal lain,terdakwa menyembunyikan identitasnya mengenai terdakwa yang telah memiliki istri yang sah dan tercatat oleh Negara.
Cite
CITATION STYLE
Agung, A. P. S., Asni, & Fatimah, S. N. (2022). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SIRI BAGI PRAJURIT TNI TERHADAP ISTRI KEDUA (Studi Kasus Perkara Putusan No. 17-K PM.III-16/AD/I/2020). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(2), 378–391. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i2.27359
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.