Abstract
Meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara khususnya Indonesia telah memberikan dampak buruk terhadap tatanan negara. Dampak tersebut meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan. Maka dari itu, dalam penanganan dampak Covid-19 dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dengan lembaga-lembaga lain semisal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia. Salah satu bentuk peran dari BAZNAS di masa pandemi Covid-19 dapat dilihat dari kegiatan distribusi zakatnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana program pendistribusian zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan diakhiri dengan pola distribusi zakat yang dilakukan BAZNAS guna menanggulangi pandemi Covid-19. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, artikel ini menyimpulkan bahwa pola pendistribusian zakat oleh BAZNAS dalam penganggulangan pandemi Covid-19 terealisasi kedalam dua program besar yaitu program penyaluran khusus yang terbagi menjadi program darurat kesehatan dan program darurat sosial ekonomi serta program penyaluran pengamanan program Existing (sedang berjalan). Pola-pola pendistribusian tersebut dilakukan oleh BAZNAS dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dan imbas dari pandemi Covid-19.
Cite
CITATION STYLE
Pratama, H. (2022). POLA PENDISTRIBUSIAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19. El-Iqthisadi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 139–150. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v0i0.23980
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.