TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH PENYIDIK TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAM

  • Hadi S
  • Herlambang D
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisian mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri dan hal inilah yang terkadang disalahgunakan oleh aparat Kepolisian. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode dengan pendekatan secara Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Tindakan tembak di tempat oleh anggota kepolisian terhadap pengedar narkotika dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Apabila Tindakan tembak di tempat bagi pengedar narkotika tersebut tidak berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang humanis maka akan terjadi pelanggaran HAM terang-terangan, dan Upaya kepolisian dalam pengungkapan kasus pengedar narkotika sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah dengan berbagai cara yakni Bekerja Sama Dengan Mantan Jaringan narkotika agar membantu Polri dalam mengungkap suatu jaringan narkotika, Memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang Ada, Dengan merazia dapat meminimalisirkan peredaran narkotika, Melakukan Pemantauan, Melakukan teknik penyamaran/undercover. Penggunaan kekerasan pada hakekatnya dilakukan apabila keadaan terpaksa sekali.Kata Kunci: Tembak ditempat, Peredaran Narkotika, Perlindungan HAM

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadi, S., & Herlambang, D. (2020). TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH PENYIDIK TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAM. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1). https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.274

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free