Abstract
Untuk menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum yang berkaitan dengan HAM. Terkhusus untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, dilahirkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilah Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat saja. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenngan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Penyidikan dan penuntutan perkara Pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenangan Jaksa Agung
Cite
CITATION STYLE
Asrullah, A., Arafat Juanda, F. Y., & Novitasari, I. (2020). EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 38–53. https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.599
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.