EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

  • Asrullah A
  • Arafat Juanda F
  • Novitasari I
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Untuk menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap  HAM, Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum yang berkaitan dengan HAM. Terkhusus untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, dilahirkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilah Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat saja. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenngan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Penyidikan dan penuntutan perkara Pelanggaran HAM yang berat merupakan kewenangan Jaksa Agung

Cite

CITATION STYLE

APA

Asrullah, A., Arafat Juanda, F. Y., & Novitasari, I. (2020). EKSISTENSI PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 38–53. https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.599

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free