Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak di Samarinda

  • Lamtiur C
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak adalah titah dari Tuhan Yang Maha Esa yang hakiki dalam rasa hormat dan nilai bagi semua orang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 13 ayat (1) huruf b tentang jaminan anak, menyatakan bahwa perlakuan curang adalah suatu peragaan atau perbuatan yang memanfaatkan, memanfaatkan, atau memaksa anak untuk memperoleh manfaat individu, keluarga, atau perkumpulan. Jaminan sah untuk anak-anak harus dimungkinkan sebagai pekerjaan untuk memastikan hukum untuk berbagai peluang dan kebebasan anak-anak. Jenis penelitian yang dilakukan kali tersebut adalah metode lapangan yang di mana dalam pengumpulan data di lakukan wawancara, observasi, serta dokumentasi. Dalam penelitian tersebut penulis mengkaji bagaimana profil pelaku eksploitasi anak di Kota Samarinda, bagaimana eksploitasi keluarga kepada anak tersebut serta bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Samarinda buat mengatasi masalah eksploitasi anak di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan kalau di Kota Samarinda masih banyak ketidakadilan yang di rasakan bagi anak-anak yang tidak mempunyai kekuasaan buat melawan serta mendapatkan hak anak yang sebenarnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lamtiur, C. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak di Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(3), 71–81. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i3.572

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free