EFEKTIVITAS TATA HUTAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG GUNUNG SERAYA DALAM UPAYA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN RELIGI

  • Adiarsa D
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu konsep dalam pengelolaan hutan lestari adalah terpenuhinya fungsi sosial yang mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, etika, norma sosial dan pembangunan. Suatu aktivitas dikatakan lestari secara sosial apabila bersesuaian dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas ambang toleransi komunitas setempat terhadap perubahan. Dalam rangka memenuhi fungsi sosial dari keberadaan hutan lindung Gunung Seraya, di dalam Rencana Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 5273/Menhut-II/Reg.2-1/2014 Tentang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Model Bali Timur Periode Tahun 2014-2023, kawasan hutan lindung Gunung Seraya (RTK 9) yang digunakan untuk kegiatan religi yang berupa adanya bangunan suci (Pura) ditetapkan menjadi blok khusus yang dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan kelestarian lingkungan. Kata Kunci : Hutan lindung, kepentingan religi, kebijakan

Cite

CITATION STYLE

APA

Adiarsa, D. (2018). EFEKTIVITAS TATA HUTAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG GUNUNG SERAYA DALAM UPAYA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN RELIGI. Kertha Patrika, 40(01), 24. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i01.p03

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free