KEBERADAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA PASCA PENGATURAN LARANGAN PENAHANAN IJAZAH OLEH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

  • Putri C
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas hukum yang penting dalam perjanjian kerja. Di sisi lain, asas ini seringkali digunakan pengusaha sebagai dasar membuat klausul penahanan ijazah buruh, yang membuat Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pengaturan hukum larangan penahanan ijazah. Hal tersebut di satu sisi disambut baik oleh masyarakat, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan eksistensi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian merumuskan, pengaturan larangan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran tidak menghapuskan asas kebebasan berkontrak dengan beberapa alasan, namun asas tersebut diterapkan dengan beberapa pembatasan. Meskipun dianggap bermanfaat, seyogyanya ketentuan larangan penahanan ijazah diwujudkan dalam produk hukum lain yang lebiih mengikat dan berdampak secara menyeluruh seperti dalam bentuk undang-undang, karena pelaksanaan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan masih harus didasarkan pada political will para gubernur dan tidak bisa langsung diterapkan pada para pengusaha dan buruh.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, C. P. H. (2025). KEBERADAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA PASCA PENGATURAN LARANGAN PENAHANAN IJAZAH OLEH KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN. Wijaya Putra Law Review, 4(2), 151–174. https://doi.org/10.38156/wplr.v4i2.236

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free