Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19

  • Haryati H
  • Junaidi H
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interkoneksi ekonomi Pancasila dan hukum ekonomi syariah era post pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi literatur. Kajian penelaahan ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Kajian ini menunjukkan bahwa era post pandemi Covid-19 telah memberikan transfigurasi secara substansial, baik positif maupun negatif. Salah satu efek yang ditunjukkan dalam penelitian ini, interkoneksi ekonomi Pancasila dan hukum ekonomi syariah yang didasarkan pada aturan hukum yang sudah diberlakukan di Indonesia terutama pada Pasal 33 UUD Republik Indonesia tahun 1945 sebagai upaya mengembalikan prinsip dan nilai-nilainya pada masyarakat mayoritas muslim di Indonesia, dan menguatkan kembali teori penting dari ekonomi Pancasila. Penyusunan kebijakan tersebut haruslah memprioritaskan dan mempertimbangkan terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak. Penetapan prioritas tersebut dilakukan agar menjadi upaya penguatan ekonomi nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haryati, H., & Junaidi, H. (2023). Interkoneksi Ekonomi Pancasila Dan Hukum Ekonomi Syariah Era Post Pandemi Covid-19. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(1), 138–144. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i1.16676

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free