Abstract
Tulisan ini akan mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum dari Kantor Pertanahan, dengan memfokuskan pada studi kasus pada Putusan Kasasi MA No. 162 K/TUN/2012. Dalam akhir tulisan ini disimpulkan, bahwa: (1) adanya putusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah bisa melalui media Peradilan Tata Usaha Negara, (2) isi putusan yang berupa perintah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kendari untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah merupakan bentuk tanggung jawab Pejabat TUN atas Keputusan TUN yang diterbitkannya, yang merupakan bentuk dari tanggung jawab administrasi Negara yang bersifat institusional, (3) jika ditemukan maladministrasi maka dapat diajukan pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal, dan (3) begitu juga jika ditemukan kerugian pada pihak penggugat maka bisa diajukan gugatan perdata terhadap Pejabat Tata Usaha Negara, yang pertanggungjawabnnya bisa berisfat institusinal atau personal, dengan memperhatikan apakah ada maladminsitrasi apa tidak
Cite
CITATION STYLE
Malaka, Z. (2018). Tanggung Jawab Kantor Pertanahan terhadap Terbitnya Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Kasasi MA No. 162 K/TUN/2012). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(2), 1–24. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.1-24
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.