Kriteria Disparitas Pemidanaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan

  • Viano Lewi Kong Ateng K
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas kriteria disparitas pemidanaan yang dianggap berbahaya karena mengancam nilai keadilan dan didalamnya terdapat proses peradilan hukum yang memahas mendalam mengenai teknik-teknik atau kriteria dan unsur-unsur tindak pidana dan syarat penjatuhannya terhadap terdakwa yang disidangkan, yaitu berdasarkan kelakuan atau akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif serta unsur melawan hukum yang subyektif, dan diketahui bahwa disparitas pidana merupakan hal yang wajar dan lumrah denga syarat penjatuhannya atau pemutusannya berdasarkan kriteria disparitas pemidanaan yang baik antara lain pertimbangan kondisi pelaku, kesesuaian hukum yang berlaku, proses transparan dan terbuka, pengawasan dan akuntabilitas dan  kesesuaian dengan tujuan pemidanaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Viano Lewi Kong Ateng, K. (2025). Kriteria Disparitas Pemidanaan yang Dapat Dipertanggungjawabkan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2019–2028. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3843

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free