Abstract
Tenaga kerja merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam proses usaha. Dalam hubungan industrial, hubungan pekerja-pengusaha posisi pekerja selalu subordinatif dengan pengusaha. Hal ini merupakan kesejatian akibat tidak seimbangnya kekuasaan ekonomi (yang pada akhirnya menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan politik) yang melekat pada pekerja dan pada majikan/pengusaha. Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah dari majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum bagi pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah.Tesis yang berjudul “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja” ini menguraikan tentang masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat PHK.
Cite
CITATION STYLE
Whasimah, F., Yahman, Y., & Widoyoko, W. D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Akibat PHK. Anima Legis, 1(1), 23–29. https://doi.org/10.55840/al.v1i1.10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.