Abstract
Kajian ini dilakukan untuk mengkaji alternatif pidana yang tepat untuk tindak pidana pornografi siber. Tujuan kajian ini menemukan formulasi pemidanaan yang secara teoritikal dan filosofis lebih dapat diterima sesuai dengan perkembangan moral masyarakat dan tekhnologi. Kajian bersifat Yuridis Normatif ini menggunakan pendekatan konseptual. Sedangkan analis dilakukan dengan metode deskriptif analisis untuk mencari dasar teori pemidanaan untuk tindak pidana pornografi siber. Hasil yang dapat disimpulkan dalam kajian ini adalah pidana penjara belum memberi solusi dalam pemidanaan tindak pidana pornografi siber tanpa dibarengi dengan alternatif pidana yang lain. Alternatif pidana itu antara lain denda dengan minimum khusus, kerja sosial, pembatasan akses terhadap perangkat elektronik (internet) dan ganti rugi kepada korban pornografi.
Cite
CITATION STYLE
Sulistio, F., & Manap, N. (2016). ALTERNATIF MODEL PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI SIBER. Arena Hukum, 9(3), 349–367. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.3
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.