KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM UPAYA MENDAPATKAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN

  • Purwaningsih E
  • Chikmawati N
  • Anisariza N
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk  mengkaji   policy dan  regulasi dalam pelaksanaan fidusia HKI di Indonesia, dan  mengkaji  dukungan serta peran pemerintah, lembaga keuangan dan SDM terkait terhadap fidusia Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yakni menekankan pada data sekunder dalam mengkaji asas-asas hukum positif serta unsur yang berhubungan dengan obyek penelitian, didukung wawancara dan pengamatan lapangan. Penelitian ini menggunakan literary study dan didukung dengan in depth interview,  dengan statute approach dan historical approach, dan futuristik approach sehingga data  akan diperoleh baik dari kepustakaan, maupun wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, terkait policy dan regulasi dalam pelaksanaan fidusia HKI di Indonesia belum disebutkan secara eksplisit KI termasuk dalam obyek jaminan Fidusia, namun sedang diusulkan untuk merevisi UU Fidusia terkait pengembangan obyek jaminan agar KI terwadahi  Kedua, dukungan dan peran pemerintah, lembaga keuangan dan SDM terkait terhadap fidusia HKI belum maksimal, namun sangat diperlukan utamanya peran OJK dan Perbankan, agar mendukung terlaksananya fidusia KI dalam mendapatkan kredit.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwaningsih, E., Chikmawati, N. F., & Anisariza, N. U. (2020). KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM UPAYA MENDAPATKAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(1), 21–36. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5805

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free