KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA

  • Matompo O
  • Izziyana W
N/ACitations
Citations of this article
530Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah mempersiapkan RUU Cipta Kerja dengan menggunakan konsep Omnibus Law, untuk dijadikan sebuah skema membangun perekonomian agar mampu menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. RUU Cipta Kerja memiliki beberapa klaster yang salah satu diantaranya mengatur tentang ketenagakerjaan. Pada klaster ketenagakerjaan Pemerintah berupaya mengharmonisasikan 3 undang-undang tersebut agar sejalan sehingga mampu memberikan sebuah ruang kepada investor untuk membuka usahanya tanpa perlu khawatir adanya regulasi yang tumpang tindih dan mengakibatkan kerugian kepada investor. Penelitian ini mengguakan metode yuridis normative, konsep Omnibus Law Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah berupaya menerapkan  omnibus law  untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan Masalah ini ada pada perubahan ketentuan cuti, pemberian pesangon dan lain lain. perubahan tersebut semakin mempersempit ruang gerak para buruh untuk memperjuangkan hak-hakya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Matompo, O. S., & Izziyana, W. V. (2020). KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA. RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 22–29. https://doi.org/10.52429/rn.v5i1.14

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free