IMPLIKASI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP STABILITAS KEBIJAKAN PUBLIK DAERAH

  • SYF. NAYLA MELFIA PUTRI
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan strategis sebagai instrumen yudisial dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga negara serta berfungsi sebagai alat koreksi terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang menyimpang dari koridor hukum. Namun, implementasi putusan tersebut sering kali menimbulkan implikasi serius terhadap stabilitas kebijakan publik di tingkat daerah, terutama ketika amar putusan memerintahkan pembatalan atau pencabutan keputusan tata usaha negara yang menjadi landasan operasional kebijakan strategis daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implikasi yuridis putusan PTUN terhadap keberlanjutan stabilitas kebijakan publik di daerah serta merumuskan mekanisme keseimbangan antara prinsip kepastian hukum bagi individu dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang luas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi literatur yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan PTUN berdampak positif dalam memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas pemerintah daerah, namun di sisi lain berpotensi memicu ketidakpastian administratif apabila tidak disertai dengan mekanisme penyesuaian kebijakan yang responsif dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kelembagaan antara otoritas peradilan dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa setiap pelaksanaan putusan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan substantif tanpa mengganggu keberlangsungan program kebijakan publik strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat daerah secara kolektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

SYF. NAYLA MELFIA PUTRI. (2026). IMPLIKASI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP STABILITAS KEBIJAKAN PUBLIK DAERAH. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 9(1), 25–34. https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17243

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free