Penyuluhan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Pasar Inuman

  • Sukamarriko Andrikasmi
  • Rani Sri Wahyuni
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual semakin meningkat dan meresahkan. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai sanksi dari tindakan pelecehan seksual. Selain itu korban pelecehan seksual umumnya dialami oleh perempuan dan anak-anak walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki dapat menjadi korban pelecehan seksual. Artikel ini akan membahas mengenai tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual dengan harapan meningkatnya kesadaran hukum tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukamarriko Andrikasmi, & Rani Sri Wahyuni. (2022). Penyuluhan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Pasar Inuman. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 518–522. https://doi.org/10.56799/joongki.v1i3.930

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free