Abstract
Dokumen perencanaan pembangunan secara substansi menggambarkan permasalahan dan prioritas pembangunan di daerah sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan dokumen perencanaan pembangunan disusun dengan pendekatan politis, teknokratis, partisipatif, atas-bawah, dan bawah-atas. Substansi dokumen juga harus memenuhi kriteria holistik, tematik, integratif, dan spasial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan responden dari unsur perencana pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang dilakukan perangkat daerah masih dominan dilakukan secara top down, dan secara substansi belum semua memenuhi kriteria holistik, tematik, integratif, dan spasial. Perangkat daerah juga belum melakukan proses perencanaan pembangunan secara sinergis, terintegrasi antar-bidang dan didukung analisis data dan informasi yang memadai. Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan pada perangkat daerah membutuhkan komitmen dari pimpinan perangkat daerah, di samping perlunya penguatan sistem (tata kelola) perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berbasis pada bukti (evidence).
Cite
CITATION STYLE
1, R. S. (2022). KUALITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG. Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 10(03), 309. https://doi.org/10.35450/jip.v10i03.326
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.