Abstract
Hukum penebusan tanah warisan (Imamat 25) dan pernikahan levirat (Ulangan 25) merupakan dua hukum yang berkaitan dengan proses penebusan dalam kitab Rut. Pembacaan yang teliti terhadap proses penebusan dalam Rut 4 akan menghasilkan kesimpulan bahwa adanya perbedaan dalam pengaplikasian hukum dalam Imamat 25 dan Ulangan 25. Para ahli cenderung untuk menerima atau menolak kedua hukum ini sebagai latar belakang penebusan dalam kitab Rut, tetapi tidak berupaya untuk menjembatani perbedaan-perbedaan yang ada. Penulis berupaya untuk memberikan pendapatnya tentang alasan dan latar belakang yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan itu. Salah satu faktor yang menjadi penyebab perbedaan itu adalah latar belakang Rut sebagai seorang perempuan Moab. Hal yang sangat penting dalam upaya pengaplikasian hukum-hukum ini adalah hesed (kasih setia). Hesed inilah yang menjadi dasar dan motivasi dalam pengaplikasian hukum-hukum ini, sehingga tampak adanya peluasan, penggabungan dan penyesuaian dalam upaya pengaplikasian hukum-hukum itu.
Cite
CITATION STYLE
Sin, S. K. (2023). Problematika Penerapan Hukum Pernikahan Levirat dan Penebusan Tanah Warisan dalam Kitab Rut. Jurnal Teologi Berita Hidup, 6(1), 222–233. https://doi.org/10.38189/jtbh.v6i1.280
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.