Abstract
Pelanggaran Lalu lintas Jalan yang terdapat di Kabupaten Tulungagung tergolong tinggi oleh karena itu aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian khususnya lalu lintas jalan selalu memberikan penyuluhan baik melalui sekolah-sekolah maupun langsung ke masyarakan. Dengan adanya pelanggaran lalu lintas jalan polisi dapat melakukan Tindakan baik pencegahan maupun memberikan sanksi berupa memberikan surat tilang yang mana harus diselesaikan melalui siding di pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Negeri telah memutus dengan pidana denda setiap pelanggaran lalu lintas jalan disebabkan karena : a. Perbuatan pidana setiap seseorang melanggar lalu lintas bentuknya tindak pidana tipiring, b. Pidana kurungan terhadap pelanggar lalu lintas oleh masyarakat belum siap diterapkan, c. Dalam memutus perkara terhadap pelanggar beberapa kali Hakim tidak mengatahuinya dan d. Terhadap rekap data bagi seseorang yang melanggar di Pengadilan Negeri Tulungagung belum ada. Adapun dalam pasal 281 terancam hukuman 4 (empat) bulan, seangkan dalam pasal 288 ayat (2) ancaman hukuman 1 (satu) bulan. Adapun pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelanggaran lalu lintas nominal denda dapat dilihat: a. Kondisi perekonomi masyarakat di daerah, b. Penerimaan dan pengetahuan masyarakat dalam memahami pelanggaran lalu lintas dan c. Pengulangan pasal yang dilanggar yang tidak ada saksinya.
Cite
CITATION STYLE
Sugistiyoko, B. S. E. (2023). Sanksi Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Di Kabupaten Tulungagung. Yustitiabelen, 9(1), 39–64. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.702
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.