PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG JAMINANNYA BATAL MENJADI MILIKNYA DEBITUR

  • Aulia Putri S
  • Eka Sihombing I
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Keberadaan Jaminan Hak Tanggungan secara hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur. Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi kreditur apabila debitur cidera janji. Namun perlu diperhatikan apabila obyek hak tanggungan yang sedang dalam sengketa akibat peralihan hak atas tanah debitur dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Hak Tanggungan yang menyebutkan hapusnya Hak Tanggungan yang di karenakan hapus/dibatalkannya Hak Atas Tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan, tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur, Kreditur dapat mengajukan gugatan kepada debitur berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata kepada Pengadilan Negeri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aulia Putri, S., & Eka Sihombing, I. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG JAMINANNYA BATAL MENJADI MILIKNYA DEBITUR. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 691–698. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13855

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free