Abstract
Keberadaan Jaminan Hak Tanggungan secara hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur. Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi kreditur apabila debitur cidera janji. Namun perlu diperhatikan apabila obyek hak tanggungan yang sedang dalam sengketa akibat peralihan hak atas tanah debitur dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Hak Tanggungan yang menyebutkan hapusnya Hak Tanggungan yang di karenakan hapus/dibatalkannya Hak Atas Tanah yang dibebani oleh Hak Tanggungan, tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur, Kreditur dapat mengajukan gugatan kepada debitur berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata kepada Pengadilan Negeri.
Cite
CITATION STYLE
Aulia Putri, S., & Eka Sihombing, I. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG JAMINANNYA BATAL MENJADI MILIKNYA DEBITUR. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 691–698. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13855
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.