Transaksi terapeotik adalah sebuah tindakan hukum keperdataan dimana bentuknya adalah sebuah perjanjian. dalam hal ini bentuk perjanjian yang terjadi bukan menjanjikan kepada hasil tetapi menjanjikan upaya terbaik semaksimal mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah profesionalitas sang pemberi layanan kesehatan serta dalam naungan kaidah syarat sah-nya perjanjian menurut hukum keperdataan Indonesia. Namun demikian dalam prakteknya sesuai dengan keterbatasan manusia mungkin saja terjadi kealpaan, kesalahan dan tindakan diluar kuasa lainnya yang berujung pada terjadinya kerugian pada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum dapat melindungi kepentingan pasien dalam perjanjian terapinya sehingga pasien sebagai warga negara Republik Indonesia meras terlindungi dan aman terlebih lagi pasien dalam kondisi sakit dan menderita. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersumber data utama pada kaidah-kaidah serta ketentuan-ketentuan hukum yang digali dari pustaka-pustaka para ahli-ahli hukum. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi sumbangsih pemikiran guna mengembangkan ilmu hukum terlebih Hukum Kesehatan di Indonesia. Kata Kunci : Transaksi Terapeotik, Pasien, Pemberi layanan kesehatan
CITATION STYLE
Bramantyo, R. Y., Sudarmanto, H. L., Rahman, I., & Setiono, G. C. (2019). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM TRANSAKSI TERAPIUTIK. Transparansi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.445
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.