Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen

  • Subaiti B
  • Istianah I
  • Wage W
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lazimnya kerja sama gaduh sapi yang dilakukan masyarakat Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen telah menjadi tradisi sejak dulu. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik dan pandangan hukum Islam terhadap praktik gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Penelitian ini kualitatif deskriptif dan subjek penelitian ini adalah masyarakat Desa Lembupurwo yang melaksanakan kerja sama gaduh sapi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang penulis lakukan adalah memilah data yang dihasilkan dari wawancara dan dokumentasi sebagai sumber utama sementara sumber pendukung menggunakan jurnal artikel, buku,dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen mengikuti kebiasaan masyarakat baik dari segi cara, modal dan pembagian keuntungannya. Model kerja sama gaduh sapi yang dilakukan menggunakan dua system yaitu penggemukan dan pembibitan. Dalam pandangan hukum Islam praktik kerja sama gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen telah sesuai dengan hukum Islam, yakni menggunakan akad muḍārabah muţlaqah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subaiti, B., Istianah, I., & Wage, W. (2019). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 2(1), 67. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4474

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free