TRADISI PESEUJUK PADA SAAT PINDAH RUMAH BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Khairuddin K
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Arikel ini untuk membahas bagaimana praktik tradisi peusejuk pada saat pindah rumah baru di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan masyarakat desa Cibubukan melakukan peseujuk pada saat memiliki rumah baru. praktik ini merupakan salah satu tradisi peninggalan para raja-raja terdahulu. Peseujuk merupakan upacara adat dan juga bentuk persembahan syukur atas terkabulnya suatu keinginan atau usaha masyarakat, upacara ini dilakukan pada dua ketentuan, baik pada manusia maupun pada benda. Peseujuk bagi masyarakat desa Cibubukan, merupakan simbol budaya dan akan tetap terpelihara dan akan tetap terjaga. Dengan demikian juga akan melanggengkan keberadaan peseujuk ini ke dalam kehidupan masyarakat desa Cibubukan. Pandangan hukum Islam terhadap tradisi peseujuk di Desa Cibubukan merupakan tradisi yang baik, dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT, atas terkabulnya sebuah permintaan yakni memiliki rumah baru

Cite

CITATION STYLE

APA

Khairuddin, K. (2024). TRADISI PESEUJUK PADA SAAT PINDAH RUMAH BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS), 1(1), 28–44. https://doi.org/10.58824/arjis.v1i1.91

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free