Abstract
Konversi agama dari Hindu beralih ke agama lain merupakan masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat Hindu di Bali saat ini. Seiring berkembangnya pola pikir masyarakat Hindu di Bali akibat globalisasi yang tidak diikuti oleh keseimbangan ekonomi keluarga dan kurangnya pemahaman tentang ajaran agama Hindu. Konversi agama banyak menyangkut masalah kejiwaan dan pengaruh lingkungan hidupnya. Jadi faktor penyebab konversi agama tersebut merupakan bentuk pembebasan diri dari tekanan bathin yang timbul dari dalam diri maupun dari lingkungan (eksternal). Implikasi konversi agama bagi seorang yang berpindah agama tentu saja tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban leluhurnya sebagai seorang anak yang suputra (baik) terhadap leluhurnya, seperti melaksanakan upacara yadnya dan kewajiban – kewajiban sosial sebagai krama adat, dan juga seorang anak yang meninggalkan agama leluhurnya atau pindah agama dianggap juga sebagai sebab lenyapnya kedudukan mereka sebagai ahli waris. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan dari konversi agama ini antara lain; akibat secara hukum Agama Hindu, akibat secara Hukum Adat Bali dan akibat secara hukum nasional, secara sistimatis memiliki keterikatan antara satu dengan yang lainnya.
Cite
CITATION STYLE
Artatik, I. G. A. K., Saputra, I. G. N. A., & Apsaridewi, K. I. (2020). IMPLIKASI YURIDIS KONVERSI AGAMA TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS. VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 3(1), 45–62. https://doi.org/10.32795/vw.v3i1.667
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.