Abstract
Pada era globalisasi seperti sekarang semua pekerjaan harus dikerjakan oleh orang yang berkompeten dibidangnya mulai dari kuli bangunan tukang las juru parkir dan yang lainya harus mampu menguasaipekerjaan masing-masing, permasalahanya sekarang banyak anak dibawah umur yang sudah bekerja tanpadibekali dengan ijazah maupun sertifikat yang sesuai bahkan banyak anak yang sebenarnya masih usiasekolah yang sudah bekerja membantu perekonomian keluarga hal ini bisa dikatakan eksploitasi. Padahalmenurut UU perlindungan anak R.I. NO 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sedangkan pasal 68UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakananak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, kemudian konvensi ILO NO. 182 Tahun 1999 mengenaipelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Oleh karena itu kamiselaku mahasiswa fakultas hukum ingin membuat artikel mengenai permasalahan perlindungan anak dantidak ada lagi anak yang dipekerjakan yang belum semestinya patut untuk dikerjakan sehingga anak-anakmemperoleh hak sepenuhnya untuk menuntut ilmu maksimal 12 Tahun pendidikan yang berakhir denganjenjang SMA.
Cite
CITATION STYLE
Anggara, R. G. A., & Firdaus, C. B. (2022). BENTUK DARI PEKERJAAN TERBURUK BAGI SEORANG ANAK MENURUT KONVENSI ILO. JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(2), 7–10. https://doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6205
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.