Desa Duampanua adalah salah satu desa yang ada di Kecamtan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar. Yang dihuni oleh sekitar ± 936 kk, dari banyaknya jumlah masyarakat banyak pula yang kurang paham dalam pelaksanaan pemilihan umum terutama bagi pemilih pemula. Mekanisme pelaksanaan pemerintahan demokrasi adalah pemilihan umum (pemilu) yang awalnya hanya untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif tetapi juga digunakan sebagai mekanisme dalam pemilihan kepala Daerah dan Desa. Bagaimana diketahui di Polewali Mandar akan dilaksankan Pilkades serentak pada bulan November di beberapa Desa di Kab. Polewali Mandar salah satunya Desa Duampanua. Maka dari itu mahasiswa Program Unasman Mebangun Desa (PUMD) yang ada di Desa Duampanua bekerjasama dengan Bawaslu dan pemerintah Desa Duampanua meberikan pemahaman dalam mensosialisasikan penyuluhan pendidikan pemilih pemula terhadap masyarakat Desa Duampanua. Potensi pemilih pemula di Indonesia cukup besar siring dengan jumlah pemilih pemula yang signifikan. Pemilih adalah warga Negara yang mesti difasilitasi dengan baik untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas di bilik suara. Idealnya dalam menjatuhkan pilihan, pemilih menggunakan kalkulasi yang rasional dan ilmiah berdasarkan pada pengetahuan, kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk membangun bangsa dan Negara. Untuk menuntun masyarakat menjadi pemilih yang sukarela, mandiri, rasional dan cerdas maka mereka perlu diberi pengetahuan dan ditumbuhkan kesadaran politiknya. Di sinilah pentingnya penyelenggaraan pendidikan bagi pemilih pemula.
CITATION STYLE
Malik, A., Syaripuddin, S., & Harianto, H. (2022). Voter’s Education dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Desa Duampanua. SIPISSANGNGI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 18. https://doi.org/10.35329/sipissangngi.v2i1.2844
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.