Abstract
Putusan seorang Hakim hendaknya memuat tiga hal yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam praktiknya, Hakim sering kali berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan ijtihad melalui prinsip i’tibar, yakni menilai perkara dari aspek keadilan dan kebenaran substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep i’tibar sebagai indikator profesionalisme Hakim dalam memutuskan suatu perkara, serta relevansinya dengan perspektif fiqh dan hukum acara peradilan agama. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari literatur primer dan sekunder seperti buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini menunjukan bahwa prinsi i’tibar dapat dijadikan sebagai landasan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, tanpa harus mengabaikan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Deryasa, D., & Alamsyah, T. (2025). Profesionalisme Hakim Peradilan Agama Dalam Penerapan Prinsip I’tibar: Tinjauan Fiqh Dan Hukum Acara Peradilan Agama. Tasfiyah : Journal of Islamic Law and Sharia Economics, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.69836/tasfiyah.v1i2.364
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.