Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis akan memembahas tentang tanggung jawab pidana bagi Nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta sanksi bagi pemilik kapal yang memberikan perintah kepada Nakhoda kapal untuk melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai locus delicti dari kejadian perkara, putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab pidana baik pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi SPB.
CITATION STYLE
Rozi, F. (2020). TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR. Jurnal JURISTIC, 1(03), 256. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1844
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.