Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah

  • Sihombing I
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Dari berbagai kasus tanah, salah satu penyebabnya berkaitan dengan pendaftaran tanah, misalnya sengketa mengenai siapa pemilik sebidang tanah yang sebenarnya. Pihak yang merasa memiliki tanah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak pengadilan kemudian akan memutus siapa pemilik yang sah. Hal ini dimungkinkan mengingat sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, artinya selama pihak lain tidak dapat mebuktikan sebaliknya, maka sertifikat harus dianggap sebagai surat tanda bukti yang benar. Ini sejalan dengan sistem publikasi di Indonesia yaitu negatif yang mengandung unsur-unsur positif. Lembaga rechtsverwerking dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi tersebut. Lembaga ini telah diakui eksistensinya dan diterapkan dalam berbagai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengakuan terhadap berlakunya lembaga ini dikukuhkan oleh Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Persoalannya sekarang apakah lembaga rechtsverwerking ini memang merupakan solusi dalam mengatasi sengketa penguasaan atau pemilikan tanah?

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihombing, I. E. (2016). Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(1), 50–67. https://doi.org/10.25105/prio.v2i1.323

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free